PORTAL NGANJUK – beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan suatu pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp.
Informasi atau berita yang beredar melalui WhatsApp tersebut merupakan pesan berantai tentang diadakannya razia STNK.
Di dalam pesan tersebut tersemat sebuah informasi bahwa bagi yang kedapatan belum membayar pajak akan kena sanksi kendaraan dikandangkan.
Dikabarkan razia surat-surat tersebut diadakan dan dilaksanakan oleh pasukan gabungan dari polri, pemda, dan Dishub.
Lantas apakah benar informasi tentang razia STNK yang mengabarkan jika pajak kendaraan mati lebih dari 3 tahun akan disanksi kendaraan dikandang? Begini faktanya.
Setelah penelusuran yang dalam oleh PORTAL NGANJUK, informasi diatas adalah informasi yang salah.
Baca Juga: Potret Aprilia Manganang Lamar Sang Kekasih, Support Positif Netizen Banjiri Kolom Komentar!
Dilansir PORTAL NGANJUK dari Klik Banggai yang melansir Turn Back Hoax informasi atau berita diatas adalah salah.