PORTAL NGANJUK - Beredarnya unggahan salah satu video di sosial media, youtube yang telah disebarluaskan mengklaim bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Novel Baswedan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (17/02/2023)
Dalam unggahan @seputaristana video bahwa Anies Baswedan menjadi tersangka kasus berhutang budi kepada Novel Baswedan saat korupsi sebanyak 146 milyar uang negara, namun setelah ditelusuri narasi tersebut lebih lanjut ternyata tidak benar atau hoaks informasinya.
Narasi hoax yang telah beredar pada akun tersebut membagikan sebuah video youtube berdurasi 8 menit 05 detik pada 17 Februari 2023 dengan judul :
“TERSERET KORUPSI BESAR ANIES, NOVEL BASWEDAN DI PANGGIL PAKSA KPK” Video hoax yang telah ditonton sebanyak 111.000 dengan like 766, banyak warga Indonesia yang turut berkomentar.
Pada video hoax pertama menampilkan video yang identik dengan liputan pemanggilan Anies Baswedan dan Prasetyo Edi terkait kasus Korupsi Pengadaan Lahan yang diunggah akun Youtube @tvOneNews pada tanggal 21 September 2021. dikutip turnbackhoax.id (03/04/2023)
Dalam penelusuran Portal Nganjuk pada unggahan asli youtube @tvOneNews berisi Anies Baswedan mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta. (21/9/2021)
Video hoax kedua yang diunggah adalah video pidato Presiden Jokowi yang diunggah pada tanggal 7 Februari 2023 oleh akun Youtube @iNews id dengan judul: “Presiden Jokowi Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Surut”.