PORTAL NGANJUK – Bulan Oktober ini BPUM sudah dipastikan akan cair kepada UMKM yang memenuhi syarat. Untuk melihat daftar penerimanya cukup menggunakan KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Syarat yang harus dipunyai pelaku UMKM supaya bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp.1,2 juta pada Bulan Oktober ini adalan tanda penerima BPUM.
Dengan melalui 3 cara pelaku UMKM dapat beroleh tanda penerima BPUM, yaitu dengan melalui SMS, maupun mengakses langsung situs eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Baca Juga: Kalian Wajib Tahu! 5 Tips Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Kerja
Biasanya, Penerima BPUM atau Pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan dari bank melalui SMS yaitu BRI atau BNI serta dinas yang terkait.
Umumnya Isi SMS tersebut menyertakan bahwa pelaku UMKM masuk daftar penerima BPUM dan berhak atas bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Isi SMS tersebut menyertakan bahwa pelaku UMKM masuk daftar penerima BPUM dan berhak atas bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Kalian Wajib Tahu! Tips Cerdas Temukan Handphone Hilang, Simak Ulasanya
Akan tetapi jika pelaku UMKM tidak menerima tanda melalui SMS, mereka masih bisa cek tanda penerima BPUM di situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.