Link Terbaru Pencairan BLT UMKM, Tak Perlu Buka Eform BRI atau Banpers BNI

- 26 Desember 2021, 11:00 WIB
Link Terbaru Pencairan BLT UMKM, Tak Perlu Buka Eform BRI atau Banpers BNI
Link Terbaru Pencairan BLT UMKM, Tak Perlu Buka Eform BRI atau Banpers BNI /Pixabay/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah memutuskan untuk memperluas masa penyaluran BPUM di tahun 2021 walaupun penetapan kuota dilaksanakan hingga bulan September.

Setiap pelaku usaha berhak mendapat Rp1,2 juta di Bank BNI atau Bank BRI.

Diketahui bahwa BPUM yang menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah menyasar sektor perdagangan utamanya pedagang mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Viral! Tangki Truk Sedot WC Bocor Isinya Berserakan di Jalan Raya, Netizen: Bau Aroma Terapi

Lebih lanjut kuota BPUM yang tersedia tahun 2021 ini mencapai 9,8 juta orang dengan penambahan kuota 3 juta penerima baru di bulan Juli, Agustus, dan September. Meskipun begitu setiap NIK yang terdaftar masing-masing menerima Rp1,2 juta.

Agar seluruh bantuan pemerintah berjalan merata, BPUM juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan.

Jadi, tak semua masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro mendapat bansos yang disediakan oleh Kemenkop UKM ini.

 Baca Juga: Viral Tiktok! Mobil Nopol Sipil Gunakan Strobo Paksa Minta Jalan Saat Macet

BPUM hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia dengan status pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu syarat harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP, serta NIB/SKU.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x