PORTAL NGANJUK – Berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2023?
Dalam berita terbaru Dewan Pengupahan Kab Bojonegoro yang melakukan rapat UMK 2023 pada 30 November 2022, usulannya hanya naik 3,4% atau sekitar Rp70 ribu.
Usulan kenaikan UMK Bojonegoro 2023 yang sebesar 3,4% tersebut lebih kecil dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim yang telah ditetapkan naik 6,8%.
Dengan begitu, kenaikan UMK di Bojonegoro diusulkan naik dari Rp 2.079.568,07 pada UMK 2022, menjadi Rp 2.150.273,38 untuk UMK 2023.
Baca Juga: Berapa UMK Kediri 2023? Kisarannya akan Naik Segini
Usulan kenaikan UMK tersebut selanjutnya diproses untuk diusulkan kepada Bupati Bojonegoro dan selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebelumnya dijelaskan bahwa kenaikan UMK maksimal 10 persen.
Lalu untuk UMP Jawa Timur, Gubernur Khofifah menetapkan 6,8 persen.
Sementara, dalam rapat Dewan Pengupahan Kab Bojonegoro, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro mengusulkan kenaikan UMK yaitu sebesar 2,3%.