PORTAL NGANJUK – Akan naik berapa upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2023?
Pertanyaan ini banyak ditanyakan warga Ponorogo terkait telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 7,8% oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Nantinya, besaran UMP tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum regional (UMR) atau UMK termasuk di wilayah Ponorogo tahun depan.
Perlu diketahui, pada tahun 2022 UMK Ponorogo adalah sebesar Rp 1.954.281,32.
Angka tersebut telah naik dari UMK Ponorogo 2021 yang sebesar Rp 1.938.321,73.
Memang rupiah kenaikannya tidak banyak karena kenaikan UMK pada tahun 2022 masih terkendala dengan pemulihan ekonomi.
Lantas berapa perkiraan kenaikan UMK Bojonegoro untuk tahun 2023 nanti?
Jika berkaca pada berita terbaru, ditargetkan pengumuman terkait UMK 2023 ini paling lambat disampaikan pada tanggal 7 Desember 2022.