PORTAL NGANJUK - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Potensi Dalam Diri, Simak Penjelasannya!
Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan
kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.