Berapa UMK Kediri Jawa Timur Tahun 2023? Segini Kenaikanya

- 5 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi gaji. Honor ad hock PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu 2022 ada kenaikan, berikut rincian lengkapnya yang telah disetujui Kemenkeu.
Ilustrasi gaji. Honor ad hock PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu 2022 ada kenaikan, berikut rincian lengkapnya yang telah disetujui Kemenkeu. /Pixabay/ekoanug/

PORTAL NGANJUK - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu. 

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Potensi Dalam Diri, Simak Penjelasannya!

Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan 

kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Sekitar Gunung Semeru Mengungsi, Benarkah Kenaikan Level Status Terus Terjadi? Simak Penjela

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. 

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x