Pernah Gaji Hanya Rp 132.500, Ini Daftar UMP Jatim Tahun 2023 Sampai 1997

- 8 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi gaji lembur, segini nominal yang didapat TKW Hongkong
Ilustrasi gaji lembur, segini nominal yang didapat TKW Hongkong /Geralt/Pexels

PORTAL NGANJUK – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sudah ditetapkan naik 7,8% menjadi Rp2.040.244,30.

Perlu diketahui, sebelum sampai ke angka acuan gaji Rp 2 jutaan, dulunya tingkat UMP di Jatim pernah hanya Rp 132.500.

Besaran UMR Provinsi yang hanya sekitar Rp 100 ribuan itu terjadi pada tahun 1997.

Nah, sebelum masuk ke daftar UMP Jatim 1997 sampai 2023, perlu diketahui kalau UMP menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan upah minimum (UMK) di masing-masing kabupaten dan kota.

Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E di Persidangan, Alasan Susun Skenario Terungkap

Istilah UMK ini dulunya yang lebih familiar dikenal dengan upah minimum regional (UMR).

Kemudian karena adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, maka istilah UMR tersebut diganti menjadi UMK dan UMP.

Kenaikan UMK dan UMP tersebut melalui rapat dewan pengupahan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Tiap tahun, angka UMP dan UMK ini cenderung meningkat.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x