PORTAL NGANJUK – Berapa besar UMK di Kabupaten Ngawi tahun 2023?
Pertanyaan ini banyak dicari khususnya oleh buruh dan pekerja untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan terkait upah minimum UMR yang berhak mereka terima.
Sesuai berita terbaru, UMK Ngawi 2023 diusulkan naik sekitar 2,81% (naik Rp 55.255) menjadi Rp2.017.841.
Usulan tersebut meningkat dibandingkan dengan UMK Ngawi 2022 yang angkanya adalah Rp 1.962.585.
Baca Juga: Identitas Diduga Pelaku Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung Tersebar, Ini Sosoknya
Secara persentase, kenaikan UMK di Ngawi ini lebih rendah dibandingkan UMP Jawa Timur yang sebesar 7,8%.
Akan tetapi, usulan tersebut telah dibahas sebelumnya dalam dewan pengupahan yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E di Persidangan, Alasan Susun Skenario Terungkap
Selain itu juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Ngawi.