PORTAL NGANJUK – Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah UMK tertinggi daripada provinsi Jawa yang lainnya.
Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat baru saja mengeluarkan KepGub Jawa Barat Nomor 561 berisi tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
UMK tersebut berdasarkan rekomendasi dari bupati ataupun wali kota di Jawa Barat tentang UMK 2022. Pemegang tahta tertinggi di provinsi Jawa Barat yakni Kota Bekasi.
Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E di Persidangan, Alasan Susun Skenario Terungkap
Tidak perlu diragukan lagi, kebanyakan daerah padat industri selalu memiliki upah minimum yang tinggi. Dalam KepGub itu sendiri juga berbunyi upah tersebut harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya mulai tanggal 1 Januari 2022.
Bahkan di provinsi Jawa Barat hanya 5 kabupaten/kota saja yang memiliki UMK dibawah dua juta rupiah. Berikut merupakan daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2022 dari yang terbesar hingga ke terkecil:
UMK Kota Bekasi 2022 sebesar Rp 4.816.921,17
UMK Kabupaten Karawang 2022 sebesar Rp 4.798.312,00
UMK Kabupaten Bekasi 2022 sebesar Rp 4.791.843,90