PORTAL NGANJUK – Sudah terjawab berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2023 yakni menjadi Rp 2.157.270,25.
Besaran tersebut sesuai dengan ketetapan tanggal 7 Desember 2022 dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya pada UMK Pacitan 2022 adalah Rp 1.961.154,77.
Tahun depan akan naik menjadi Rp 2.157.270,25 sehingga terjadi kenaikan sekitar 10 persen dari tahun 2022.
Baca Juga: Resmi! UMK Nganjuk 2023 Rp 2.167.007, Naik Lebih Tinggi dari UMP Jawa Timur
Secara persentase kenaikan, UMK di Pacitan ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang sebesar 7,8 persen.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan hanya mengusulkan kenaikan UMK naik sekitar 7 persen.
Namun justru ditetapkan sebesar 10 persen sehingga hal tersebut menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja di wilayah Pacitan.
Nantinya penetapan UMK 2023 itu akan disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pacitan.