Simak, Berikut Adalah Syarat Sertifikasi Halal di Indonesia, Pelaku Usaha Wajib Tau

- 27 Maret 2023, 18:30 WIB
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 /Kemenag/

PORTAL NGANJUK Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali memberikan seruan untuk segera memberikan jaminan halal pada produk yang diedarkan.

Jaminan mutu dengan standar halal di Indonesia sesuai dengan peraturan UU No. 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal yang kini diubah, diperbarui dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkan dengan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasar UU No. 11 Tahun 2020, pelaku usaha mikro dan kecil, memiliki kewajiban untuk memiliki sertifikat halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH merupakan lembaga yang melaksanakan jaminan mutu produk halal sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Nganjuk Hari Selasa 28 Maret 2023 

BPJPH akan menerbitkan halal melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH merupakan rangkaian dokumen sistem yang akan diterapkan dan dipelihara oleh pelaku usaha dalam proses produksi halal.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan jaminan mutu halal pada satu produk adalah:

Pertama, Surat Permohonan. Para pelaku usaha melampirkan surat permohonan halal dengan mengisi form yang telah disediakan.

Kedua, Formulir Pendaftaran. Form pendaftaran ini harus diisi dengan data yang benar dan lengkap oleh pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x