Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Jawa Timur, Pahami Alur Pendaftarannya

- 28 Maret 2023, 09:47 WIB
Mudik gratis dengan kereta api, plus gratis bawa motor masih dibuka pada musim mudik Lebaran 2023, di antara pendaftaran dapat dilakukan di Stasiun Purwosari Solo dan Stasiun Lempuyangan Yogya. Cek tanggal berangkat.
Mudik gratis dengan kereta api, plus gratis bawa motor masih dibuka pada musim mudik Lebaran 2023, di antara pendaftaran dapat dilakukan di Stasiun Purwosari Solo dan Stasiun Lempuyangan Yogya. Cek tanggal berangkat. /purwoko/PT KAI Daop 6

Untuk mudik sepeda motor ada beberapa syarat khusus yang wajib dipatuhi calon pemudik antara lain:

  1. Tidak boleh dimodifikasi
  2. Harus ada standar dua (penyangga tengah)
  3. Helm dan kunci dibawa masing-masing pemudik
  4. Sepeda motor diserahkan tanpa dikunci setir
  5. Bensin sepeda motor saat diangkut berisikan maksimal 1 liter
  6. Pada saat mendaftar pemohon wajib membawa SIM,STNK, KTP asli dan fotokopi 2 lembar
  7. Pada saat pengambilan pemohon wajib menunjukkaN STNK dan SIM yang sah dan asli serta tanda terima dari panitia.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai dari tanggal 27 Maret – 11 April 2023. Sedangkan untuk verifikasi langsung di Kantor Dishub Prov. Jatim mulai tanggal, 11-18 April 2023. Berikut berupa syarat daftar mudik gratis:

  1. Data Diri

Scan KTP masing-masing pemudik dengan syarat usia minimal 17 tahun keatas, scan/ foto bukti vaksin ketiga atau booster

  1. Pendaftaran

Buka link pendaftaran mudik gratis, pilih jenis rute dan jadwalnya, masukkan data pemudik dan upload dokumen yang telah discan sebelumnya.

  1. Proses Lanjutan

Notifikasi dari admin akan dikirimkan melalui sms, setelah disetujui maka akan dilanjutkan ke langkah selanjutnya. Apabila tidak disetujui maka lakukan perbaikan data.

  1. Cetak Tiket

Tiket pendaftaran akan diberikan sesuai dengan kode pendaftaran yang dapat dicetak dengan mendatangi ke pos mudik gratis dishub.

  1. Hari H Mudik

Pada Hari H mudik, akan dilakukan pemberangkatan sesuai dengan jadwal.***

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Dishub Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x