PORTAL NGANJUK – Sudah bukan rahasia kalau menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) merupakan profesi yang diincar banyak orang.
Penyebabnya karena pekerjaan ini dianggap mapan dan stabil dalam keuangan.
Selain itu adanya dana pensiun membuat masa depan dianggap lebih terjamin.
Akan tetapi, hanya mengandalkan gaji saja terkadang tidak mencukupi.
Baca Juga: Heboh! Ini Bukti Reza Arap Selingkuhi Wendy Walters
Oleh karena itu tidak sedikit pegawai PNS yang juga memiliki bisnis sampingan.
Pada prinsipnya, PNS juga tidak dilarang memiliki bisnis sambilan selama bisnis tersebut tidak mengganggu pekerjaan utama dan juga tidak melanggar etika kerja.
Nah buat Anda para PNS maupun ASN yang berpikir untuk membuat usaha apa, berikut ini sejumlah bisnis sampingan yang dapat dicoba.
- Jual pulsa, paket data dan pembayaran tagihan bulanan
Ini merupakan bisnis sambilan yang banyak dilakoni oleh PNS.