PORTAL NGANJUK - Perkawinan menurut UUD 1945 pada Pasal 2 ayat 1 Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Kebutuhan insan manusia terhadap perkawinan bukanlah semata mata untuk pemenuhan biologis, tetapi memiliki banyak filosofi yang tersirat.
Dikatakan sebuah perkawinan antara laki-laki dan perempuan dilandasi rasa saling cinta satu sama lain, saling suka, pengertian, dan rela antara kedua belah pihak.
Baca Juga: 10 Rekomendasi SMA Negeri Terbaik di Kota Semarang Berdasarkan Daftar Sekolah Top 1000 LTMPT
Hampir seluruh agama di Indonesia memiliki pendapat bahwa pernikahan atau perkawinan adalah hal yang cukup penting dan sakral tidak bisa diganggu gugat.
Kamu harus memahami sebuah pernikahan sangatlah penting untuk mendapatkan kualitas rumah tangga yang baik dengan kesadaran dalam memahami aturan.
Salah satunya mahar pernikahan merupakan salah satu syarat sah sebuah pernikahan, Mahar pernikahan sendiri tidak ada ketentuan mahar bisa bentuk apa saja dan berapa jumlahnya jadi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.