“Sudah banyak juga promo belanja yang sebelumnya hampir selama tiga tahun dilarang sehubungan dengan berbagai pembatasan,” jelasnya.
Tahun 2023 kali ini, merupakan Ramadhan dan Idul Fitri yang berjalan tanpa pembatasan apapun yang diakibatkan COVID-19.
pemerintahan memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022 yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Dari kecenderungan tersebut pelaku usaha non pangan akan mendapatkan keuntungan yang banyak, dengan memanfaatkan perilaku konsumen tersebut bisa menjadi strategi pelaku usaha memaksimalkan penjualan non pangannya.
Semoga dengan momen tersebut perputaran ekonomi Indonesia lancar, dan menjadi salah satu pilar pembangun kemajuan negara. Dengan catatan tidak melakukan pembelian secara berlebihan, karena hal yang berlebihan tidaklah baik.***