Resmi, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk

- 11 November 2021, 09:15 WIB
Resmi, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk
Resmi, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk //Instagram/@tubagusjody

PORTAL NGANJUK - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah (Bibi) pada Kamis, 4 November 2021 lalu.

Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Simak 8 Cara Menjaga Kesehatan Baterai Smartphone agar Tidak Kembung!

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu, 10 November 2021.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya.

Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.

Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

Baca Juga: Benarkah Roh Orang Meninggal Dapat Dipanggil dan Diwawancarai? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x