PORTAL NGANJUK – Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami – istri yang belum memiliki keturunan untuk dapat mengusahakan kehamilan dengan perkembangan dunia medis saat ini.
Mulai dari bayi tabung hingga berkembang menjadi Surrogate Mother atau metode yang menggunakan ibu pengganti sebagai orang yang akan mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan lain.
Baru – baru ini aktris Priyanka Chopra dan Nick Jonas berhasil mendapatkan keturunan melalui jalan Surrogate Mother tersebut.
Lantas bagaimana jika pasangan suami – istri di Indonesia ingin menggunakan metode tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Bisnis ‘Cebong’ Gibran Dapat Suntikan Puluhan Milyar, Apa Itu? Simak Fakta Sebenarnya!
Apakah secara hukum yang ada di Indonesia hal tersebut diperbolehkan? Mari simak ulasannya berikut ini.
Di Indonesia sendiri telah jelas melarang proses memiliki keturunan melalui Surrogate Mother atau metode Ibu Pengganti tersebut.
Hal ini diatur dalam undang – undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Dengan kata lain, proses yang diperbolehkan hanya melalui pembuahan Fertilisasi in Vitro kemudian dipindahkan ke rahim istri sah sebagai pasangan suami istri.