Tak Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding agar Pelaku Dapat Hukuman Mati

- 23 Februari 2022, 09:57 WIB
Tak Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding agar Pelaku Dapat Hukuman Mati
Tak Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding agar Pelaku Dapat Hukuman Mati /Twitter @ayang_utriza

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu, Herry Wirawan telah menjalani persidangan pembacaan vonis atas dirinya.

Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan mendapatkan vonis dari Majelis Hakim berupa hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup itu diberikan karena, Majelis Hakim menganggap bahwa tuntutan hukuman mati tidak dapat diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak puas dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan, akhirnya Jaksa dari Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Episode OVA Spesial Mushoku Tensei: Isekai Ittara Honki Dasu Akan Segera Hadir, Simak Tanggal Tayang Disini!

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @fakta.indo, Kejati mengajukan banding tersebut karena berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan serius.

Selain itu, dari tindak kejahatan tersebut pula para korban mengalami trauma yang sangat serius.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengatakan dengan tegas bahwa jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yaitu agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati.

“Pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh itu sebagai kejahatan sangat serius ya,” kata Asep, pada Selasa, 22 Februari 2022.

“Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” sambungnya.

Baca Juga: 8 Anime Terbaru Rilis dan Tayang di Tahun 2022, Ada My Hero Academia Season 6 hingga Detective Conan

Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan adalah seorang pemilik pondok pesantren yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap belasan santriwatinya.

Mirisnya, tindakan kekerasan seksual tersebut ia lakukan didalam lingkungan pondok pesantren itu sendiri.

Bahkan dari tindakannya itu, beberapa dari belasan santriwatinya itu ada yang hamil dan melahirkan anak.

Atas tindakannya itu, Jaksa dari Kejati Jawa Barat menuntut agar Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

Selain itu Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan hukuman lain, yaitu kebiri kimia, pengumuman identitas, hingga penyitaan aset, serta denda.

Namun, saat persidangan pembacaan vonis terhadap tersangka Herry Wirawan, Majelis Hakim hanya menetapkan pelaku untuk dihukum penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, Jaksa dari Kejati Jawa Barat akhirnya mengajukan banding dengan tuntutan tetap seperti sebelumnya, yaitu hukuman mati.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah