Jenazah Eril Ditemukan! Simak Mekanisme Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri, Ada Syarat Wajibnya?

- 10 Juni 2022, 11:16 WIB
Lokasi Ditemukannya Jasad Emmeril Khan
Lokasi Ditemukannya Jasad Emmeril Khan /kolase Foto Instagram dan Youtube/@emmerilkahn/@bayuwiro

PORTAL NGANJUK - Setelah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dikabarkan menghilang di Sungai Aare sejak tanggal 26 Mei 2022 lalu.

Kini orang tua Eril, Ridwan Kamil mengumumkan bahwa jenazah putra sulungnya tersebut telah berhasil ditemukan oleh tim yang melakukan pencarian.

Jenazah Eril ditemukan pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu waktu setempat, lokasi penemuannya berada di sebuah cekungan bendungan Sungai Aare.

Kabar penemuan jenazah Eril dikonfirmasi secara resmi oleh KBRI, serta akan segera dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 12 Juni 2022.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Indonesia Masters 2022: Link Streaming Serta 6 Wakil Indonesia yang Akan Bertanding

Ridwan Kamil atau yang kerap disapa dengan Kang Emil mengungkap rasa syukurnya melalui kanal Instagram pribadinya @ridwankamil.

Serta setelah jenazah putra sulungnya pada hari Minggu, rencananya dia akan memakamkan jenazah Eril di hari Senin.

Namun, untuk memulangkan jenazah Eril ke Indonesia terdapat beberapa mekanisme yang harus dilalui.

Berikut merupakan ulasan lengkap perihal mekanisme pemulangan jenazah Eril ke Indonesia pada Minggu, 12 Juni 2022.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri, pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan membantu dalam proses pemulangannya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Indonesia Masters 2022: Link Streaming Serta 6 Wakil Indonesia yang Akan Bertanding

Kemenlu akan membantu dalam pengurusan beberapa dokumen administratif yang diperlukan dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia.

Namun, pihak keluarga juga harus turut membantu dalam proses pengurusan pemulangan jenazah dari luar negeri.

Pasalnya terdapat beberapa syarat wajib yang harus segera diurus guna memudahkan Kemenlu memproses pemulangan jenazah tersebut.

Untuk syarat wajib yang harus dipenuhi pihak keluarga dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan mengekspor jenazah melalui agensi resmi
  2. Paspor almarhum itu sendiri
  3. Paspor pengiring jenazah wajib masih dalam keadaan aktif
  4. MCCD (Medical Certificate of Death) atau surat kematian dari rumah sakit
  5. Surat izin ekspor dari otoritas setempat atau tempat dimana orang tersebut meninggal
  6. Sertifikat Penyegelen (Certification of Sealing)
  7. Certification of Embalming dari rumah sakit yang bersangkutan

Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka Kemenlu akan memberikan perintah kepada KBRI untuk melakukan koordinasi dengan pihak berwenang setempat.

Baca Juga: Nonton Koi Wa Sekai Seifuku No Ato De Episode 10 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu

Untuk pemulangan jenazah sendiri terdapat 2 cara yang dapat ditempuh, pertama melalui jalur darat dan yang kedua melalui jalur udara.

Hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga, namun jika ingin segera dapat memakamkan jenazah jalur udara adalah pilihan yang paling efektif.

Jenazah Eril sendiri rencananya akan dipulangkan pada hari Minggu, 12 Juni 2022, serta akan segera dimakamkan keesokan harinya, yakni Senin, 13 Juni 2022.

Demikian ulasan perihal mekanisme pemulangan jenazah Eril dari Swiss ke Indonesia, serta hal-hal yang menjadi syarat wajib agar dapat mempermudah proses pemulangan jenazah ke Indonesia. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah