Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sempat Debat Dengan JPU, Muncul Fakta Baru

- 26 Oktober 2022, 12:12 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sempat Debat Dengan JPU, Muncul Fakta Baru
Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sempat Debat Dengan JPU, Muncul Fakta Baru / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan/

PORTAL NGANJUK – Di akhir sidang putusan sela atas terdakwa Putri Candrawathi (PC), tim pengacara sempat berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 26 Oktober 2022 itu berakhir dengan penolakan eksepsi baik atas Ferdy Sambo, maupun sang istri, PC.

Bahkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat berdebat dengan JPU, terungkap fakta baru, publik kaget.

Baca Juga: Dinda Hauw Akhirnya Ungkapkan Sifat Rizky Billar yang Dituding Kasar dan Tempramental, Publik Tidak Menyangka

Saat hakim ketua telah mengetok palu tanda diputuskannya penolakan eksepsi alias nota keberatan, tim kuasa hukum PC angkat tangan dan memberikan usulan.

Tim pengacara itu memohon pada hakim untuk memeriksa saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam satu waktu alias bersamaan, di sidang lanjutan nanti, 1 November 2022.

“Usul pada Yang Mulia, bahwa saksi yang akan dihadirkan ini sama seperti saksi Ferdy Sambo. Hanya satu tambahan setiap dari terdakwa.

Untuk itu kami mengusulkan agar cepat sidangnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata tim hukum PC.

Namun hal itu lantas ditimpali dengan pernyataan keberatan dari sisi JPU. Mereka mengatakan registrasi perkara Sambo dan PC tidak sama sehingga kesaksian tak bisa dilakukan bersama-sama.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x