Akibat Ucapan Miras Minuman Rasulullah, Sule, Budi Dalron dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi

- 23 November 2022, 16:29 WIB
Akibat Ucapan Miras Minuman Rasulullah, Sule, Budi Dalron dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi
Akibat Ucapan Miras Minuman Rasulullah, Sule, Budi Dalron dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi /Sumber Istimewa

Dalam penjelasannya, Heri Aryanto menghubungkan ancaman hukuman dengan ketentuan pidana hapus akibat kadaluarsa.

“Kalau kita hubungkan dengan pasal 78 KUHP maka disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa (bergantung dari ancaman hukuman),” jelas Heri Aryanto.

Oleh karena itu, Heri Aryanto pun menyoroti pasal 78 KUHP yang menyebut kewenangan pidana hapus tersebut.

“Maka di sini ancaman pidana yang hukumannya lebih dari 3 tahun maka kadaluarsanya 12 tahun,” papar Heri Aryanto.

“Kalau kita hubungkan dengan pasal 78 KUHP masih bisa dituntut yaa karena ancaman pidananya 5 tahun di pasal 156, di pasal 27 ayat 3 itu 4 tahun, dan di pasal 28 ayat 2 itu ancaman pidananya 6 tahun, maka jika merujuk pasal 78 ini,

Maka terhadap video yang dipublikasi 3 tahun lalu ini masih belum kadaluarsa,” kata Heri Aryanto menyambung.

Selanjutnya, Heri Aryanto menyebut ada dua kasus yang berkaitan dengan penghinaan agama yang sudah diproses di persidangan,

Yakni kasus Abraham Ben Moses dan Muhammad Kosman alias M Kace.

Sehingga menurutnya, sangat mungkin dilakukan proses hukum terhadap laporan tersebut.

 

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x