PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan seorang predator seks kini tetap dijatuhi hukuman mati, berikut alasannya.
Kasasi yang diajukan Herry Wirawan kepada Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.
Oleh karena itu, vonis Herry tetap berupa hukuman mati.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati karena terbukti telah memerkosa 13 santriwati di Bandung.
Baca Juga: Menohok! Norma Risma Balas Whatsapp Sang Ibu: Apa Masih Ada Surga di Kakimu?
Sebelumnya, Herry juga telah mengajukan banding, namun ditolak.
Putusan kasasi Herry dibacakan pada Selasa 2 Januari 2023.
Diumumkan di laman resmi MA, Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan didakwa telah memperkosa 13 santriwati di Bandung.