Kasasi Ditolak MA, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Begini Putusan Hakim

- 4 Januari 2023, 11:19 WIB
Kasasi Ditolak MA, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Begini Putusan Hakim
Kasasi Ditolak MA, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Begini Putusan Hakim /Dok. Kejati Jawa Barat/

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan seorang predator seks kini tetap dijatuhi hukuman mati, berikut alasannya.

Kasasi yang diajukan Herry Wirawan kepada Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.

Oleh karena itu, vonis Herry tetap berupa hukuman mati.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati karena terbukti telah memerkosa 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga: Menohok! Norma Risma Balas Whatsapp Sang Ibu: Apa Masih Ada Surga di Kakimu?

Sebelumnya, Herry juga telah mengajukan banding, namun ditolak.

Putusan kasasi Herry dibacakan pada Selasa 2 Januari 2023.

Diumumkan di laman resmi MA, Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan didakwa telah memperkosa 13 santriwati di Bandung.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x