“Hari ini total 34 penerima manfaat telah dipindahkan.Total ada 249 di Kabupaten Nganjuk, tersebar merata di sembilan kecamatan," kata Agus.
Selain itu, Agus menjelaskan kriteria RTLH ini mensyaratkan keterlibatan kepala desa setempat dalam pengajuan ke Kantor Perkim Kabupaten Nganjuk.
Warga yang rumah rusak berat mendapat prioritas bantuan dan warga yang rumahnya rusak ringan tidak tertolong karena masih banyak kriteria rumah rusak berat.
“Saya berharap dalam waktu lima tahun, berkat RTLH, seluruh warga Nganjuk sudah memiliki rumah yang layak huni,” pungkasnya. Sekadar informasi, Camat Gondang, Camat Rejoso, Camat Sukomoro, Lurah Nglinggo, Lurah Kedungsuko dan tamu terkait lainnya juga turut hadir dalam acara tersebut. ***