Hukum Percaya Ramalan Dalam Islam, Haram? Simak ulasannya!

- 26 April 2024, 17:00 WIB
Hukum Percaya Ramalan Dalam Islam, Haram? Simak ulasannya!
Hukum Percaya Ramalan Dalam Islam, Haram? Simak ulasannya! /cottonbro/pexels.com

Umat Islam diperintahkan untuk megetahui seluk beluk ramalan secara mendetail agar tidak terjebak dalam ramalan yang sesat dan syirik. Secara umum ramalan terbagi menjadi 2 jenis:

 

  1. Ramalan Ilmiah

 

Ramalan Ilmiah merupakan ramalan yang dibuat berdasarkan ilmiah dan ilmu pengetahuan manusia. Ramalan jenis ini masih diperbolehkan dalam Islam selagi memiliki manfaat untuk umat manusia.

Contoh ramalan ilmiah antara lain seperti, ramalan cuaca, prediksi tanggal kelahian bayi, prediksi penyakit atau kondisi kesehatan, prediksi keuangan dan sebagainya.

 

Akan tetapi jenis ramalan inipun juga dapat salah, hal tersebut dapat terjadi karena kesalahan manusia, ketidaktelitian manusia, kurangyang variabel yang diperkirakan dan lain sebagainya.

 

  1. Ramalan Jin / Ramalan Tanpa Dasar

 

Ramalan ini biasanya didasari oleh bisikan jin, penerawangan ghaib, indera keenam, ilmu hitam dan sejenisnya. Ramalan jenis ini sangat diharamkan dalam Islam.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah