PORTAL NGANJUK - Uni Eropa meningkatkan pertarungan aturan hukum dengan negara anggota Polandia pada hari Senin 5 Juni 2023 untuk ditindaklanjuti.
Hasil tersebut ketika pengadilan tertinggi blok itu mengonfirmasi bahwa Warsawa telah menolak untuk mematuhi aturan hukum UE tentang independensi peradilan yang telah hilang lebih dari setengahnya. miliar euro dalam denda.
Pengadilan Kehakiman Eropa memutuskan pada hari Senin bahwa reformasi peradilan Polandia tahun 2019 melanggar undang-undang Uni Eropa setelah Komisi Eropa, cabang eksekutif blok tersebut.
Baca Juga: Profil Yang Mungkin Tidak Banyak Diketahui Tentang Rajwa al Saif, Istri Putra Mahkota Yordania
Bahwa mengklaim bahwa Mahkamah Agung Polandia tidak memiliki independensi dan ketidakberpihakan yang diperlukan.
Hak Cipta 2023 Associated Press . Seluruh hak cipta. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang.
Nilai supremasi hukum merupakan bagian integral dari identitas Uni Eropa sebagai tatanan hukum umum dan diberikan ekspresi konkret dalam prinsip-prinsip yang berisi kewajiban yang mengikat secara hukum bagi Negara-negara Anggota.
Dikatakan Polandia tidak memenuhi kewajiban ini, Kesepakatan tentang fungsi Mahkamah Agung hanyalah satu dari beberapa perselisihan antara pemerintah sayap kanan di Warsawa dengan lembaga-lembaga UE.