PORTAL NGANJUK – Sehubungan dengan pencabutan izin edar dan penarikan sirup obat batuk yang mengandung pholcodine dari peredaran di Australia, berikut beberapa penjelasan BPOM yang diunggah melalui akun instagram @bpom_ri pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 08.00 WIB.
Pertama, pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirup obat batuk yang mengandung pholcodine oleh Therapeutic Goods Administration/TGA adalah karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kedua, tindakan tersebut diambil karena terdapat data menunjukkan bahwa pholcodine dapat berinteraksi dengan obat anestesi yang dapat menyebabkan reaksi anafilaksis
Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu-Lagu Dewa 19, Mengapa?
Ketiga, pholcodine merupakan golongan obat opioid/narkotika yang digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak-anak dan dewasa.
Keempat, berdasarkan data penelusuran BPOM, tidak ada produk obat yang mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
Kelima, peredaran pholcodine diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya di bawah pengawasan dari dokter.
Keenam, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat pholcodine sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian