Masih Pakai Masker atau Tidak? Begini Protokol Kesehatan Terbaru Dalam Masa Transisi Endemi Covid-19

- 10 Juni 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi orang menggunakan masker akibat polusi udara.
Ilustrasi orang menggunakan masker akibat polusi udara. /Pexels/Engin Akyurt:/

PORTAL NGANJUK – Berikut ini protokol kesehatan terbaru yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, dalam masa transisi endemi Covid-19.

Aturan protokol kesehatan terbaru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, termasuk mencakup protokol kesehatan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pada masa transisi endemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Link dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2023, Beserta Dokumen yang Dibutuhkan Selengkapnya Disini!

Dikutip Portal Nganjuk dari laman resmi covid19.go.id, berikut protokol kesehatan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar, pada masa transisi endemi Covid-19.

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sedangkan protokol kesehatan terbaru untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar, serta pemerintah daerah setempat, sebagai berikut:

Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. ***

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x