Bagaimana Hukumnya Melangsungkan Akan Nikah Dua Kali di Tempat yang Berbeda? Begini Penjelasan Buya Yahya

4 November 2021, 17:30 WIB
Akad Nikah Dilakukan Dua Kali di Tempat Berbeda Apakah Sah Secara Islam? Ini Penjelasannya! /pexels.com/freestocks.org

PORTAL NGANJUK – Akad nikah dilakukan dua kali di tempat yang berbeda apakah sah secara agama Islam? Ini penjelasan dari Buya Yahya!

Pada salah satu ceramahnya Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang muslim, orang tersebut bertanya mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, pertama secara agama dan kedua di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu video yang dilansir oleh PORTAL NGANJUK yang diunggah di kanal Youtube Buya Yahya pada 18 Juli 2019.

 Baca Juga: Paulo Dybala Rayakan Golnya dengan Cara Menarik di Liga Champions

"Saya akan menyelenggarakan akad nikah, sebelumnya acara di rumah mempelai laki-laki dulu resepsi, di sana takut ada fitnah. Makanya diakadkan secara agama tanpa penghulu, sedangkan acara di rumah mempelai wanita akan bersama penghulu" Tanya seorang muslimin tersebut.

Buya Yahya menjawab bahwa akad nikah hanya sekali, tidak dianjurkan untuk mengulang akad kembali dan jika sudah dinikahkan secara agama, maka selesai.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah melakukan pernikahan secara agama, tinggal dilaporkan pada KUA bersama dengan saksi-saksi dan orang yang terlibat.

 Baca Juga: Tak Bisa Disangkal, Ini 4 Bukti Kuat Rachel Vennya Jadi Tersangka

"Tinggal dilaporkan dan (bersama) saksinya, selesai. Tidak perlu mengulang-ulang," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa mengulang akad nikah yang sudah secara agama tidak ada artinya, tetapi juga tidak merusak.

"Gak ada nikah di atas nikah. Makanya sudah dinikahkan sebelumnya, sudah sah. Tinggal resepsi saja," ujar Buya Yahya.

 Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Ustadz yang Cabuli Muridnya di Tangerang

Buya Yahya juga mengatakan bahwa tidak ada suami-istri yang sudah mengucapkan akad secara agama dan sah, dinikahkan ulang.

"Kalau ternyata harus nikah ulang lagi, 'gak ada pernikahan ulang. Itu bukan nikah. Wong nikah kok, mana ada orang suami istri dinikahkan lagi?" ujar Buya Yahya.

Menurutnya, akad satu kali saja sudah cukup dan sudah sah karena tidak ada pernikahan di atas pernikahan, kecuali jika pasangan suami-istri tersebut memiliki suatu hal khusus.

"Diduga ada kesalahan pada pernikahan yang lalu, diduga ada apa, baru sah," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, mengulang akad hanya diperbolehkan jikalau pada akad sebelumnya ada unsur khilaf atau kesalahan, maka sah untuk mengulang akad nikah lagi.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler