Apakah Wanita yang Sedang Haid Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar? Begini Fiqihnya!

10 April 2023, 19:01 WIB
Apakah Wanita yang Sedang Haid Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar? Begini Fiqihnya! /

PORTAL NGANJUK – Hari demi hari sudah dilalui dan tidak terasa, tinggal menghitung hari kita mulai memasuki perayaan penting dalam bulan Ramadan yaitu malam Lailatul Qadar.

Lailatul Qadar adalah malam yang sangat istimewa, penuh kemuliaan, dan penuh berkah daripada malam-malam yang lainnya. Bahkan sering juga disebut dengan malam 1000 bulan.

Maka tidak jarang, banyak umat Muslim yang berbondong-bondong melakukan banyak amalan untuk mendapatkan kemuliaan di malam 1000 bulan. Namun bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Apakah bisa mendapatkan Lailatul Qadar?

Dilansir dari islam.nu.or.id, sebelumnya perlu diketahui bahwa meskipun wanita sedang mengalami haid, dilarang oleh syariat untuk melakukan berbagai peribadatan, namun bukan berarti ia tidak berpeluang untuk meraih pahala.

 

Karena meskipun hanya berniat untuk mengikuti aturan syariat saja sudah mendapatkan pahala. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi dalam kitabnya yang berarti:

“Perempuan haid bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang diharamkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.” (Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 114).   

Selain itu, pakar hadits terkemuka Imam Ad-Dhahak juga menyampaikan pendapatnya yang artinya:

“Jubair berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ad-Dhahak, bagaimana pendapatmu mengenai perempuan yang sedang nifas, haid, orang yang tengah bepergian (musafir) dan orang yang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailatul Qadar?” Lantas oleh Imam Ad-Dhahak dijawab: “Ya, mereka masih bisa memperoleh bagian. Setiap orang yang diterima amalnya, maka Allah SWT akan memberikan bagiannya dari Lailatul Qadar.” (Ibn Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif, [Beirut: Dar Ibn Hazm], halaman 192). 

Pendapat yang disampaikan oleh Imam Ad-Dhahak tersebut menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid sekalipun, dapat memperoleh Lailatul Qadar.

 

Lantas amalan apa yang dapat dilakukan oleh wanita haid untuk menghidupkan dan mengisi malam penuh berkah itu?

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menjelaskan:

“Tingkatan dalam menghidupkan Lailatul Qadar ada tiga (3). Yang tertinggi adalah menghidupkan Lailatul Qadar dengan melakukan shalat. Sedangkan, tingkatan yang sedang ialah menghidupkan Lailatul Qadar dengan dzikir. Adapun tingkatan terendah ialah dengan melaksanakan shalat Isya dan Subuh secara berjamaah. Melakukan hal tersebut pada malam Lailatul Qadar lebih baik ketimbang malam lainnya selama 1000 bulan, dan orang yang melakukannya akan mendapatkan keutamaan meski tidak menyaksikan Lailatul Qadar menurut pendapat mu’tamad.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 198).

Dari pendapat ulama tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wanita haid berpeluang meraih pahala dengan berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan, serta dapat memperoleh Lailatul Qadar dengan cara melakukan berbagai amalan yang diperbolehkan seperti berdzikir dan berdoa. ***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler