Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

28 Maret 2024, 14:45 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya /Freepik

PortalNganjuk.Com - Muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasa, tetapi tergantung pada beberapa faktor:

  1. Disengaja atau Tidak Disengaja:

Muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke mulut untuk memancing muntah, membatalkan puasa.

Muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit atau refleks alami, tidak membatalkan puasa.

  1. Jumlah Muntah:

Muntah sedikit dan tidak keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa.

Muntah banyak dan keluar dari mulut, membatalkan puasa.

  1. Tertelan Kembali Muntah:

Muntah yang ditelan kembali tidak membatalkan puasa, karena dianggap seperti makanan yang masuk kembali ke dalam tubuh.

Muntah yang dimuntahkan kembali membatalkan puasa.

  1. Keadaan Tertentu:

Orang yang sakit dan mudah muntah diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha).

Orang yang lupa sedang berpuasa dan kemudian muntah, puasanya tidak batal.

Hukum Muntah Saat Berpuasa:

Jika muntah membatalkan puasa, maka wajib untuk mengganti puasanya di hari lain (qadha).

Jika muntah tidak membatalkan puasa, maka tidak perlu mengganti puasanya.

Tips:

Jika Anda merasa mual saat berpuasa, cobalah untuk minum air putih sedikit demi sedikit.

Hindari makanan dan minuman yang dapat memicu mual.

Jika Anda muntah saat berpuasa, segera berkumur dengan air putih.

Jika Anda ragu apakah muntah Anda membatalkan puasa atau tidak, konsultasikan dengan ustadz atau ahli agama. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Terkini

Terpopuler