Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Soal Harta Warisan yang Dibagikan Saat Masih Hidup, Begini Katanya

- 4 November 2021, 15:30 WIB
Ustadz Abdul Somad memberikan ceramah melalui YouTube
Ustadz Abdul Somad memberikan ceramah melalui YouTube /Tangkapan Layar/YouTube Taman Surga

PORTAL NGANJUK –  Sekarang Ustadz Abdul Somad akan membagikan jawaban dan penjelasan harta warisan dibagikan apabila saat masih hidup.

Pemagian warisan yang baik adalah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama supaya tidak menjadi konflik antar ahli waris di kemudian hari.

Tidak hanya itu, diperlukan juga untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembagian harta warisan tertentu, khususnya dalam bidang kewarisan Islam.

 Baca Juga: Sempat Terjadi Gol Bunuh Diri, Manchester City Berhasil Bantai Brugge 4-1

Salah memahami bahwa harta warisan dapat dibagikan semasa hidup orang tua, karena jika dibagikan semasa hidup, maka kebaikan itu adalah pemberian.

Pembagian harta warisan itu ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Ini termasuk menentukan jumlah dan kapan mendistribusikannya.

Menyikapi masalah ini, Ustadz Abdul Somad kembali menjelaskan perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

 Baca Juga: Alami Gangguan Irama Jantung, Ini Kondisi Terkini Sergio Aguero

Ustadz Abdul Somad mengatakan harta yang dibagikan semasa hidupnya adalah hibah. Untuk hibah, kata Ustadz Abdul Somad, tidak ada batasan harta yang bisa disalurkan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah