PORTAL NGANJUK – Sekarang Ustadz Abdul Somad akan membagikan jawaban dan penjelasan harta warisan dibagikan apabila saat masih hidup.
Pemagian warisan yang baik adalah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama supaya tidak menjadi konflik antar ahli waris di kemudian hari.
Tidak hanya itu, diperlukan juga untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembagian harta warisan tertentu, khususnya dalam bidang kewarisan Islam.
Baca Juga: Sempat Terjadi Gol Bunuh Diri, Manchester City Berhasil Bantai Brugge 4-1
Salah memahami bahwa harta warisan dapat dibagikan semasa hidup orang tua, karena jika dibagikan semasa hidup, maka kebaikan itu adalah pemberian.
Pembagian harta warisan itu ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Ini termasuk menentukan jumlah dan kapan mendistribusikannya.
Menyikapi masalah ini, Ustadz Abdul Somad kembali menjelaskan perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.
Baca Juga: Alami Gangguan Irama Jantung, Ini Kondisi Terkini Sergio Aguero
Ustadz Abdul Somad mengatakan harta yang dibagikan semasa hidupnya adalah hibah. Untuk hibah, kata Ustadz Abdul Somad, tidak ada batasan harta yang bisa disalurkan.