PORTAL NGANJUK – Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum dalam Islam tentang seorang laki-laki kencing sambil berdiri.
Pada umumnya, laki-laki buang air kecil atau kencing dengan cara berdiri.
Lantas, apa hukum dalam Islam tentang hal tersebut? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tidur Niscaya Kelak Jadi Penghuni Surga Menurut Ustadz Abdul Somad
Dalam kehidupan yang semakin modern ini fasilitas umum semakin baik termasuk kamar mandi umum.
Bahkan untuk laki-laki disediakan tempat khusus agar mereka bisa kencing dengan posisi berdiri.
Menurut Ustadz Abdul Somad ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah kecing berdiri.
Baca Juga: Inilah Hukum Laki-laki Miliki Rambut Panjang, Apakah Boleh? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
“Ada 1 hadits, sekali (kencing berdiri) seumur hidup,” kata UAS.