Berwudhu di kamar mandi biasanya dilakukan setelah mandi dalam kondisi belum menggunakan pakaian atau telanjang.
“Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah,” ungkap Buya Yahya
Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.
Alasannya karena yang membatalkan wudhu bukan karena telanjang.
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan wudhu menjadi batal, bukan karena dilakukan dalam kondisi telanjang.
Namun, menurut Buya Yahya, banyak ulama yang mengatakan makruh.
Baca Juga: Perempuan dengan 5 Weton Ini Adalah Calon Pemimpin Masa Depan
Makruh karena khawatir karena masih ada bagian tubuh yang terbuka lalu bisa disentuh dengan tangan dan kekhawatiran lainnya.
Makruh artinya bukan tidak sah, tetap sah berwudhu dalam keadaan telanjang karena dilakukan di tempat tertutup.
Tentu tidak mungkin berwudhu dalam keadaan di tempat umum atau di tempat terbuka.