Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong

- 29 Januari 2022, 08:50 WIB
Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong
Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong /unsplash.com/Jason Leung

PORTAL NGANJUK – Tahun baru Imlek sebentar lagi akan datang. Banyak dari saudara-saudara kita Tionghoa yang marayakannya.

Imlek sendiri memiliki makna yang luar biasa bagi orang Tionghoa. Mereka menganggap Imlek sebagai suatu simbol kegembiraan dan semangat, yang tentu harus dirayakan bersama.

Pada tahun baru Imlek biasanya ada tradisi untuk bagi-bagi angpau antar sesama saudara, keluarga maupun teman terdekat.

Baca Juga: Menanggapi Kasus Arteria Dahlan, Lord Rangga Sebut Anggota DPR Hanya Pembantu: Mereka Harus Sopan!

Lalu, bagaimana hukumnya menerima angpau dari orang Tionghoa non-muslim bagi umat islam?

Hal ini telah dibahas oleh ustadz bernama lengkap Ibnu Kharis atau sering dikenal sebagai Ustadz Ahong.

Ia mengatakan bahwa angpau merupakan perwujudan dari kegembiraan dan semangat yang akan membawa nasib baik.

“Biasanya kalau diberi angpau itu simbolnya warna merah,” kata Ustadz Ahong, dikutip dari kanal YouTube Bincang Syariah pada Sabtu, 29 Januari 2022.

“Merahnya warna angpau itu melambangkan ungkapan semoga beruntung dan mengusir energi negatif,” sambungnya.

Baca Juga: Nafsuan? Berikut Cara Sederhana Kendalikan Hawa Nafsu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Selanjutnya ia menyampaikan bagaimana hukumnya apabila seorang muslim menerima angpau dari rekan, keluarga, atau saudara Tionghoa yang non-muslim.

“Nah tentu menerima angpau dari non-muslim Tionghoa itu hukumnya boleh,” tuturnya.

Dalam memberikan penjelasan tersebut, Ustadz Ahong berpedoman pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi.

Adapun bunyi hadits tersebut jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia kurang lebih adalah sebagai berikut:

“Dari Sayyidina Ali yang mana dia berkata, sesungguhnya qisrah atau raja Persia memberi hadiah kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya. Kaisar Romawi juga memberi hadiah kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya. Dan raja-raja lainnya yang belum muslim pada waktu itu belum beragama Islam juga menerima hadiah kepada nabi dan nabi menerimanya,” kata Ustadz Ahong mengutip dari salah satu hadits.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Menyebutkan Luhut dan Mahfud Tidak Vaksin karena Alasan Usia, Cek Faktanya

“Nah, tadi dari kaisar Romawi, Persia, dan raja-raja lainnya yang memberikan hadiah kepada nabi itu bukan orang Islam, tapi nabi jua menerima hadiah dari orang non muslim,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ustadz Ahong berpendapat bahwa menerima angpau saat imlek dari orang Tionghoa non-muslim adalah boleh-boleh saja.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di isuBogor.com dengan judul “Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah