1. Makan dan minum secara sengaja
2. Mengonsumsi obat-obatan atau pengganti makanan seperti infus, vitamin, dan lainnya.
3. Muntah dengan sengaja. Apabila muntah tidak sengaja maka hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti.
4. Perempuan yang Haid dan nifas
5. Bersetubuh atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, berhayal, dan berciuman.
6. Memasukkan sesuatu pada tubuh yang bisa sampai pada perut besar, misalnya gula, garam, dan lain-lain
Itulah syarat sah dan beberapa hal yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.***