Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya!

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya!
Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya! /

PORTAL NGANJUK- Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Sebagaimana kita tahu pula jika hukumnya zakat fitrah hukumnya adalah wajib.

Baik itu bayi yang baru saja lahir maupun orang yang telah menuju masa manusia lanjut usia (manula).

Laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah gunanya untuk menyucikan diri segala dosa yang telah kita tumpuk selama kurang lebih 1 tahun.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Desk Jabar Pikiran Rakyat.com

Baca Juga: 3 Klub Besar Liga 1 Indonesia Terseret Kasus Robot Trading, DNA Pro Atau Viral Blast?

Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x