Diminta untuk hewan kurban terlebih dahulu mengalami pengecekkan kesehatan.
Ini bertujuan untuk mencegah penularan PMK pada hewan lain.
Sudah banyak kasus ditemukan mengenai PMK di beberapa daerah di Indonesia.
Walaupun begitu jika dimasak hingga matang, daging masih bisa dikonsumsi.
Akan tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah tidak mau mengambil resiko.
Sapi atau kambing yang akan digunakan untuk kurban, harus menjalani cek kesehatan dan dipisah dari hewan ternak yang terkena PMK.
Untuk agenda berkurban, biasanya dilaksanakan waktu hari tasyrik, bertepatan dengan 11 hingga 13 Dzulhijjah.
Untuk hewan kurban memiliki kriteria khusus, meliputi:
Untuk kurban memiliki hukum sunnah, bisa dilakukan untuk yang mampu.