Buya Yahya menyarankan jika seorang pria Muslim ingin memakai cincin maka disunnahkan memakai cincin berbahan dasar perak.
Larangan kaum pria untuk memakai emas tertulis dalam beberapa hadist sahih berikut ini:
أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Rasulullah ﷺ melarang untuk memakai cincin emas (HR. Muslim no. 2089).
Dari riwayat Sahabat Rasulullah ﷺ Ibnu Abbas ra, bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ melihat cincin emas yang dipakai oleh seorang pria. Rasulullah ﷺ sontak mencabut dan membuang cincin tersebut dari tangan pria itu.
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya (HR. Muslim no. 2090).
Demikian merupakan penjelasan mengenai apakah pria diperbolehkan mengenakan perhiasan yang berbahan dasar dalam Islam. Semoga bermanfaat***