Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha!

- 28 Maret 2023, 14:58 WIB
Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha
Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha /Berita Bantul/

PORTAL NGANJUK - Kafarat adalah denda yang harus dibayar oleh seorang yang telah melanggar ketentuan syara' dengan tujuan untuk menghapus, membersihkan, dan menutupi dosa tersebut.

Dalam hal ini, terdapat beberapa pelanggaran yang mengharuskan seseorang membayar kafarat, salah satunya yaitu orang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa di bulan ramadhan.

Dalam kasus ini, membayar kafarat diperuntukkan bagi orang yang berhubungan badan dengan istrinya di waktu berlangsungnya ibadah puasa, yaitu sesudah terbit fajar dan sebelum tenggelamnya matahari, dalam kondisi masih berpuasa. Artinya, dia tidak membatalkan puasanya lantaran makan, melainkan batal karena ia telah melakukan jima' tersebut.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Fahmy Muhammad yang diunggah pada 4 Maret 2023, ini penjelasan dari Gus Baha terkait kafarat bagi yang melakukan jima'.

 

 

Gus Baha menceritakan sebuah kisah yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang hukuman kafarat (HR al-Bukhari).

Berdasarkan penjelasan Gus Baha dapat diambil kesimpulan bahwa kafarat bagi orang yang melakukan jima' saat puasa ialah berupa memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dan jika masih tidak mampu lagi, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x