Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha!

- 28 Maret 2023, 14:58 WIB
Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha
Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha /Berita Bantul/

Tidak sampai di situ, Gus Baha juga menjelaskan pandangan dari Imam Syafi'i dan Imam Maliki terhadap hadis tersebut.

 

 

"Kemudian Imam Syafi'i mengatakan bahwa dia tetap wajib bayar kafarat, yaitu memberi makan 60 orang miskin. Meskipun tidak harus sekarang, karena sekarang berstatus miskin. Sehingga karena statusnya miskin, sekarang belum wajib. Tapi suatu saat ketika kaya, maka menjadi wajib," ujar Gus Baha.

Sedangkan Imam Malik memperbolehkan orang yang melanggar tersebut melakukan hukuman dengan cara memilih salah satu dari ketiga ketentuan kafarat yang disebutkan dalam hadis.

Imam Malik memandang bahwa orang yang melakukan jima' mendapatkan kafarat karena perbuatannya yang merusak kehormatan bulan ramadhan.

 

و هكذا كل من هتك حرمة رمضان

"Siapapun yang merusak kehormatan bulan ramadhan tanpa adanya udzur syar'i maka hukumnya sama."

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x