Misalnya seperti seseorang yang makan dalam bulan ramadhan (tidak berpuasa) padahal ia tidak sakit atau memiliki halangan yang lainnya. Menurut Imam Malik, itu juga termasuk merusak kehormatan ramadhan. Sehingga hukumannya pun sama.***
Misalnya seperti seseorang yang makan dalam bulan ramadhan (tidak berpuasa) padahal ia tidak sakit atau memiliki halangan yang lainnya. Menurut Imam Malik, itu juga termasuk merusak kehormatan ramadhan. Sehingga hukumannya pun sama.***
Editor: Yusuf Rafii