PORTAL NGANJUK – Bagi yang bekerja di dunia kuliner, mencicipi makanan menjadi hal yang penting untuk memastikan rasa masakan yang telah dibuat.
Saat berpuasa, apakah batal jika kita melakukan hal tersebut?
Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id yang diunggah pada 28 Maret 2023, Berikut penjelasan, Kementrian Agama mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa (lihat: https://www.kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/mencicipi-makanan-batalkah-puasa-saya-5JCcv).
Ada 4 sumber yang menjelaskan mengenai bagaimana hukum mencicipi makanan di bulan puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Maghrib Kabupaten Mojokerto Selama Bulan Ramadhan 2023
Sumber pertama, dari Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114, mengatakan bahwa ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut namun tidak membatalkan puasa yaitu dengan alasan sebagai berikut:
- Lupa
- Tidak tahu
- Dipaksa
- Aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di sela-sela gigi karena sulit dipisahkan
Baca Juga: THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair
Mayoritas ulama syafi’i berpendapat bahwa puasa tidak batal jika ada masuknya sisa-sisa makanan dan sesuatu yang sulit dipisahkan dengan air liur ke dalam rongga perut.