Bagaimana Hukumnya Menyicipi Makanan Ketika Berpuasa? Begini Fiqihnya!

- 31 Maret 2023, 12:39 WIB
Bagaimana Hukumnya Menyicipi Makanan Ketika Berpuasa? Begini Fiqihnya!
Bagaimana Hukumnya Menyicipi Makanan Ketika Berpuasa? Begini Fiqihnya! /Pexels.com

PORTAL NGANJUK – Bisa menjalani ibadah puasa adalah satu nikmat yang patut disyukuri karena kita bisa mendapatkan banyak rahmat, ampunan, dan berkah dari Allah SWT. Jadi, sudah seharusnya untuk beribadah semaksimal mungkin, melakukannya sesuai syariat, serta menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal yang perlu dihindari adalah makan dan minum di siang hari dengan sengaja, karena hal tersebut adalah sebab batalnya puasa. Namun bagaimana hukumnya kalau menyicipi makanan ketika berpuasa? Apakah sama dengan makan dan minum secara sengaja?

 

Dilansir dari website islam.nu.or.id, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.

Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan itu benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan ke dalam perut. Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.

Hal ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, ia mengatakan, yang artinya:

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x