Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Dapat Berpuasa Penuh? Ini Penjelasan Syekh Yusuf Al-Qaradlawi!

- 31 Maret 2023, 15:16 WIB
Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Dapat Berpuasa Penuh? Ini Penjelasan Syekh Yusuf Al-Qaradlawi!
Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Dapat Berpuasa Penuh? Ini Penjelasan Syekh Yusuf Al-Qaradlawi! /Foto: Monstera/Pexels/

PORTAL NGANJUK – Sudah menjadi fakta umum apabila perempuan yang sedang mengalami haid diharamkan untuk berpuasa, bahkan dalam puasa Ramadan. 

Namun seiring berkembangnya ilmu dan teknologi, saat ini ada obat yang membuat siklus haid perempuan menjadi tertunda. Akibatnya, bisa jadi ada beberapa darinya memilih mengonsumsi pil ini agar dapat berpuasa penuh di bulan Ramadan. Kalau begini, bagaimana hukumnya ya?.

Melalui website yang diterbitkan oleh mui.or.id, Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa memang perempuan pada dasarnya telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.

 

Syekh Yusuf al-Qaradlawi lebih mengutamakan siklus haid ini dibiarkan alami seperti apa adanya dan perempuan tinggal mengqadha utang puasa Ramadhan dilain hari.

Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, apabila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)

Sejalan dengan pendapat Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia dalam hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya makruh, akan tetapi khusus untuk perempuan yang merasa akan kesulitan mengqadha puasa di lain hari, maka hukumnya mubah.

Fatwa tersebut akan dijelaskan lebih lanjut melalui poin-poin berikut:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x