Kemasukan Air Ketika Mandi, Membatalkan Puasa Kah? Ini Fiqihnya!

- 2 April 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi mandi.
Ilustrasi mandi. /Charlene Farwell/33rdsquare.com

 

Namun apabila di area telinga terdapat najis, saat proses membasuhnya tidak sengaja air masuk ke lubang telinga, maka puasa tetap dinyatakan sah, karena faktor ketidaksengajaan masuknya air ke lubang terbuka, hal ini juga termasuk dalam perintah syariat, yaitu menghilangkan najis untuk keabsahan shalat.  

Kasus yang lain semisal di dalam mulut terdapat najis yang tidak ditoleransi atau ghairu ma’fu ‘anhu. Saat membasuhnya tanpa sengaja air terlanjur masuk ke dalam mulut, maka tidak membatalkan puasa, meski dalam proses membasuhnya dengan cara keras atau melebih-lebihkan. Sebab ada perintah menghilangkan najis pada anggota lahir untuk keabsahan shalat. 

Hal ini termasuk pula ketika membatalkan puasa apabila air yang terlanjur masuk ke dalam mulut dilakukan dalam aktivitas berkumur dalam wudhu pada hitungan keempat. Meskipun dilakukan dengan hati-hati, hukumnya tetap membatalkan, karena berkumur yang melebihi tiga kali dalam wudhu tidak diperintahkan syariat. 

Demikian pula ketika mandi untuk mencari kesegaran atau membersihkan tubuh (bukan mandi wajib atau sunah). Maka masuknya air tanpa sengaja ke lubang terbuka dapat membatalkan puasa. Misalnya saat membasuh sisa air sabun di bagian telinga. Hal ini disebabkan aktivitas yang dilakukan bukan tergolong perkara yang dianjurkan atau diperintahkan oleh syariat, namun hanya sesuatu yang mubah.

 

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa masuknya air tanpa sengaja saat membersihkan sisa sabun di telinga dapat membatalkan puasa, karena merupakan bagian dari aktivitas yang tidak diperintahkan, yaitu tujuan membersihkan tubuh yang hanya sampai pada taraf mubah. 

Meskipun dinyatakan batal, dianjurkan masih tetap melanjutkan aktivitas imsak seperti orang berpuasa, seperti menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya. Konsekuensi lainnya adalah kewajiban mengqadha puasa di kemudian hari di luar bulan Ramadan. Aktivitas imsak yang dilakukan orang sejenis ini bernilai pahala, meski bukan disebut puasa yang sah. ***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x