Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Hadist!

- 7 April 2023, 20:11 WIB
Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa, Bolehkah?
Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa, Bolehkah? /ambroo/

PORTAL NGANJUK – Setelah selesai sahur dan membersihkan mulut, tidak jarang masih ada sisa-sisa makanan yang tertinggal ketika berpuasa dan secara tidak sengaja terkadang kita menelannya. Kalau begitu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir dari mui.or.id menjelaskan bahwa salam Tafsir Mafâtîh al-Ghaib, Imam al-Razi menjelaskan bahwa puasa adalah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkannya. Akan tetapi perlu diperhatikan dengan seksama beberapa catatan terkait frasa “menjaga diri”.

Maksud menjaga diri tersebut apabila dihadapkan oleh satu kasus seperti ada lalat terbang dan masuk ke mulut, atau debu jalanan terbang, dan keduanya tertelan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

 

Karena hal tersebut adalah sesuatu yang sulit dihindari. Di sinilah yang dimaksud dengan “menjaga diri” yang telah disinggung sebelumnya. Dan Allah sudah menyatakan yang artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.”

Berdasarkan penjelasan Imam al-Razi dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang tidak sengaja menelan sisa makanan yang ada di dalam mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebab hal tersebut masuk ke dalam “menjaga diri” tadi.

Ketidaksengajaan biasanya  terjadi di luar kesadaran manusia. Berbeda halnya dengan orang yang berpuasa tetapi sengaja menelan sisa makanan yang ada di mulut. Ataupun dalam konteks contoh yang disebutkan sebelumnya adalah seperti menyengaja menelan lalat yang terbang.

Sudah dipastikan apabila dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa yang dilakukan. Oleh karena itu, dapat diperhatikan perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dalam hal ini sadar ataupun tidak sengaja ataupun lupa. Keduanya memiliki hukum yang berbeda.

Sementara itu, pendapat senada datang dari Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari penjelasannya termaktub dalam dalam kitab Fathul Mu’in yang berarti:

 

“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alami bukan karena kesengajaan membawa sisa makanan tersebut masuk ke dalam rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya. Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan untuk membersihkan sela-sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.” ***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah