Mimpi Basah Saat Puasa: Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Hukum Islam

- 2 April 2024, 19:10 WIB
ilustrasi: mimpi basah saat menjalani puasa Ramadhan
ilustrasi: mimpi basah saat menjalani puasa Ramadhan /Pixabay /

Portalnganjuk.com Mimpi basah adalah fenomena alami yang terjadi pada laki-laki, di mana mereka mengeluarkan air mani saat tidur tanpa disengaja. Hal ini sering menjadi pertanyaan di tengah umat Islam yang sedang menjalani bulan Ramadhan, terutama terkait dengan keabsahan puasanya.

 

Mimpi basah sering dikaitkan dengan mimpi erotis, namun tidak selalu demikian. Mimpi basah dapat terjadi tanpa rangsangan mimpi tertentu.

 

Mimpi basah adalah keluarnya air mani dari kemaluan laki-laki saat tidur tanpa disengaja. Dalam Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

 

"Barangsiapa yang bermimpi basah pada saat berpuasa, maka tidak wajib baginya qadha' (mengganti puasa) dan tidak wajib baginya kafarah (denda)." (HR. Muslim)

 

Sejalan dengan penjelasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan K.H. Ahmad Fahrur Rozi mengenai hal tersebut.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x