Bagaimana Hukum Pura-Pura Puasa? Berikut Pendapat Ulama dan Dalilnya

- 8 April 2024, 07:00 WIB
Bagaimana Hukum Pura-Pura Puasa? Berikut Pendapat Ulama dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Pura-Pura Puasa? Berikut Pendapat Ulama dan Dalilnya /Unsplash/Thought Catalog/

PortalNganjuk.Com - Pura-pura puasa Ramadhan hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Berikut beberapa alasannya:

  1. Mendustai Allah SWT

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Pura-pura puasa berarti mendustai Allah SWT dan menunjukkan sikap tidak menghormati perintah-Nya.

  1. Menipu Orang Lain

Pura-pura puasa dapat menipu orang lain dan membuat mereka beranggapan bahwa Anda sedang beribadah. Hal ini dapat menimbulkan fitnah dan merusak citra Islam.

  1. Melatih Diri Bersikap Munafik

Pura-pura puasa melatih diri untuk bersikap munafik, yaitu menunjukkan amalan yang berbeda dengan yang sebenarnya. Sikap ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

  1. Tidak Mendapatkan Pahala Puasa

Orang yang pura-pura puasa tidak akan mendapatkan pahala puasa Ramadhan.

  1. Membatalkan Pahala Amalan Lain

Pura-pura puasa dapat membatalkan pahala amalan lain yang dilakukan.

Hadits Nabi Muhammad SAW:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Ada tiga jenis orang yang tidak mendapatkan pahala dari puasanya: Orang yang berpuasa untuk riya' (ingin dipuji manusia), orang yang berpuasa untuk menyombongkan diri, dan orang yang berpuasa dengan berdusta." (HR. Ahmad)

Saran:

Jika Anda tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit, haid, atau perjalanan jauh, Anda dapat menggantinya dengan qadha puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x