Menuai Pro Kontra! Aliansi Demo Massa BEM UI Menyuarakan Penolakan Terhadap Pemberlakuan UU Perppu Cipta Kerja

25 Maret 2023, 19:30 WIB
Menuai Pro Kontra! Aliansi Demo Massa BEM UI Menyuarakan Penolakan Terhadap Pemberlakuan UU Perppu Cipta Kerja / Pixabay @succo /

PORTAL NGANJUK - Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) telah mengecam presiden dan DPR RI, yang telah mengkhianati konstitusi UUD NRI Tahun 1945 melalui Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Pada postingan sosial media yang diunggah oleh BEM UI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023, Sampai berita ini kontroversial, pasalnya postingan tersebut sudah mengumpulkan banyak 278.000 likes dan 14.900 komentar serta telah disaksikan sebanyak 4.800.000 kali dan menurutnya tak dihadirkan partisipasi publik.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) pun melakukan demo nasional untuk menolak putusan DPR RI terhadap Perppu cipta kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Hall ini beberapa pandangan baik dari masyarakat maupun pakar mengatakan merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI, yang hanya ingin melindungi kepentingan pemodal disebut pengusaha.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan UU Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa 21 Maret 2023, pada keputusan tersebut mendapat kritik dari aliansi mahasiswa maupun dengan serikat buruh pekerja pada tiap pasalnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Blitar dan Sekitarnya Hari Minggu 26 Maret 2023, Cek Selengkapnya Disini!

Melalui pengesahan RUU tentang Penetapan UU Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda, bahwa negara ini memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi.

Dilansir Mahkamah Konstitusi RI pada 24 Maret 2023

Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diuji secara formil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sejumlah 13 serikat pekerja tercatat sebagai Pemohon Nomor 14/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan Perppu Cipta Kerja cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat pembentukan UU.

Pada perjalanan pengesahannya, Perppu cipta kerja telah menjadi UU di ketukan palu sebanyak tiga kali yaitu sah, namun sebelumnya, DPR RI telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya terhadap RUU cipta kerja.

UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namu merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU menjadi kontroversial.

Inilah poin-poin UU  Omnibus Law Cipta Kerja kerja yang disahkan DPR RI

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan lebih sederhana.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sidoarjo dan Sekitarnya Hari Minggu 26 Maret 2023, Cek Selengkapnya Disini!

  1. Jam Kerja/Hari Libur (jam kerja, hari libur mingguan, istirahat panjang, cuti hamil-melahirkan, cuti haid, hak menyusui)
  2. Status Pekerja/Karyawan
  3. Upah (Upah Satuan Hasil dan Waktu, Upah Minimum, Rumus Penghitungan Upah Minimum,bonus)
  4. Pesangon (Uang Penggantian Hak, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pesangon)
  5. Jaminan Sosial (Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Berikut ini Pernyataan dari Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rapatnya pada tahun lalu di Istana Presiden, simak selengkapnya

  1. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak apalagi kini ditengah pandemi.
  2. Dengan adanya Undang Undang, UMKM untuk membuka usaha baru dari regulasi tumpang tindih rumit dipangkas, hanya mendaftar saja
  3. Undang Undang cipta kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi  
  4. Hak cuti tetap ada dan dijamin, Perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak dan Jaminan sosial tetap ada tidak hilang
  5. Dengan ini menjamin adanya UU cipta kerja jutaan para pekerja dapat memperbaiki pekerjaan dan penghidupan keluarganya. ***
Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler